BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau modal sendiri. Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena memiliki fungsi ekonomi dan fungsi keuangan untuk menstabilkan perekonomian.
Seiring berkembangnya waktu, pada tanggal 14 maret 2003 muncul pasar modal syariah di Indonesia secara resmi bersamaan dengan penandatanganan MOU antara Bapepam-LK dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis ulama Indonesia (DSN-MUI). Kegiatan operasional pasar modal syariah di Indonesia diatur berdasarkan Fatwa DSN-MUI dan Peraturan Bapepam-LK pemerintah dan DPR telah menerbitkan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah Negara.
Maka dalam makalah ini juga akan disinggung antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah di Indonesia yang meliputi permasalahan bagaimana indeks saham konvensional dan indeks saham islam, serta bagaimana intrumen pasar modal konvensional dan instrumen pasar modal syariah, guna untuk mengetahui keduanya.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian dari pasar modal?
2. Bagaimanakah prinsip-prinsip pasar modal ?
3. Bagaimanakah pasar modal konvensional dan syariah?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian dari pasar modal.
2. Untuk mengetahui prinsip-prinsip pasar modal.
3. Untuk mengetahui pasar modal konvensional dan syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah sarana yang mempertemukan antara pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus fund) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit fund), di mana dana yang diperdagangkan merupakan dana jangka panjang. Dari pengertian ini dapat diketahui perbedaannya dengan pasar uang yaitu pada jangka waktu dana yang diperdagangkan.
Pasar modal merupakan pasar yang menyediakan sumber pembelanjaan dengan jangka waktu yang lebih panjang, yang diinvestasikan pada barang modal untuk menciptakan dana dan memperbanyak alat-alat produksi, yang pada akhirnya akan menciptakan pasar kerja dan meningkatkan kegiatan perekonomian yang sehat.
Barang modal sendiri di dalam hal ini adalah semua barang atau benda, pabrik dan peralatannya yang digunakan secara aktual untuk memproduksi barang-barang berwujud maupun barang-barang tidak berwujud. Oleh sebab itu, ditinjau dari sudut penciptaan tenaga kerja dan pembangunan perekonomian pasar modal sesungguhnya berperan langsung daripada pasar uang.
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (yaitu, investor) dan pihak yang memerlukan dana (yaitu, issure, pihak yang menerbitkan efek atau emiten). Dengan adanya pasar modal, maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan hasil (return), sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbal hasil bagi pemilik dana, sesuai dengan karateristik investasi yang dipilih.
Dengan adanya pasar modal, diharapkan aktivitas perekonomian dapat meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan, sehingga dapat beroperasi dengan skala yang lebih besar, dan selanjutnya akan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kemakmuran masyarakat luas.
Pasar modal dapat dibedakan atas dua segmen, yaitu nonsecurities segment dan securities segment.
1. Nonsecurities Segment
Segmen ini menyediakan dana dari lembaga keuangan langsung kepada perusahaan. Di sini perusahaan berunding langsung dengan lembaga penyedia dana, misalnya lembaga perbankan, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan sebagainya. Biasanya lembaga keuangan akan menahan tanda bukti investasi perusahaan, umpamanya berupa lian agreement dan credit agreement, sampai dengan pembyaran selesai. Dengan perkataan lain investasi tidak dilakukan dengan negotiable securities secara bebas yang dapat dijual secara mudah kepada perorangan maupun kepada investor kecil. Pasar ini disebut nonsecurities segment dari pasar modal.
2. Securities Segment
Berbeda halnya dengan nonsecurities segment, maka securities segment dirancang dengan maksud dapat menyediakan sumber pembelajaran perusahaan jangka panjang dan memungkinkan perusahaan melakukan investasi pada barang modal, memperbanyak alat-alat produksi, dan menciptakan kesempatan kerja. Tujuan segmen ini adalah memobilisasi tabungan jangka panjang, menyediakan wahana atau saluran tabungan yang dapat ditarik atau ditempatkan pada investasi jangka panjang pada perusahaan-perusahaan produktif.
Di pasar modal ada istilah pasar perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel. Untuk lebih jelasnya mengenai istilah ini dapat di uraikan sebagai berikut:
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjual perdana efek/ sertifikat atau penjualan yang dilakukan sesaat sebelum perdagangan di bursa/ pasar skunder. Pada pasar ini efek/ sertifikat diperdagangkan dengan harga emisi (danareksa, PT 1986). Pada pasar perdana perusahaan akan memperoleh dana dengan menjual sekuritas (saham, obligasi, hipotek).
Selanjutnya perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi tersebut untuk menambah barang modal dan seterusnya digunakan untuk memproduksi barang dan jasa. Artinya pasar perdana ini sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi. Penjualan saham dan obligasi ini dilaksanakan oleh lembaga-lembaga keuangan, investment banker, broker, dan dealers. Para perantara ini mengatur penjualan efek baik kepada lembaga maupun perorangan.
2. Pasar Sekunder
Yang dimaksud dengan pasar sekunder adalah penjualan efek/ sertifikat setelah pasar perdana berakhir. Pasar sekunder merupakan pasar dimana surat berharga dijual setelah pasar perdana. Ditinjau dari sudut investor, pasar sekunder harus dapat menjamin likuiditas dari efek. Artinya, investor menghendaki dapat membeli kembali sekuritas untuk memperoleh uang tunai atau dapat mengalihkan kepada investor lain. Dari sudut pandang perusahaan, pasar sekunder merupakan wadah untuk menghimpun para investor baik para investor lembaga maupun investor perorangan.
3. Bursa Paralel
Dalam ketentuan-ketentuan Paket Desember 1987 (pakdes) yang antara lain menerbitkan 13 macam surat keputusan dan surat edaran yang berhubungan dengan pasar modal dan secara resmi mulai menyebutkan bursa paralel, masih belum ditemukan istilah tersebut.
Sedangkan kalau memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diambil dari Pakdes, dapat disimpulkan bahwa bursa paralel adalah “Suatu sistem perdagangan efek yang terorganisasi di luar Bursa Efek Jakarta, dengan bentuk pasar sekunder, diatur dan diselengarakan dengan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam)”.
B. Prinsip-Prinsip Pasar Modal
Penyebab haramnya transaksi Implikasi di pasar modal
Li Dzatihi Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal
Li Ghairi Tadlis 1. Keterbukaan/transparansi Inforamasi
2. Larangan terhadap informasi yang menyesatkan.
Riba Fadhl Larangan terhadap transaksi yang mengandung ketidakjelasan objek yang ditransaksikan, baik dari sisi pembeli maupun penjual.
Riba Nasiah Larangan atas pertukaran efek sejenis dengan nilai nominal berbeda.
Riba Jahiliyah Larangan atas short selling yang mentapkan bunga atas pinjaman.
Bai’ Najasy Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara menciptakan false demand.
Ikhtikar Larangan melakukan rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.
Tidak sah akad Rukun & Syarat Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan secara sportif.
Ta’alluq Transaksi yang settlement-nya dikaitkan dengan transaksi lainnya (menjual saham dengan syarat).
2 in 1 Dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat:
1. Objek sama;
2. Pelaku sama;
3. Periode sama.
Tabel 1 Prinsip Pasar Modal Syariah
Berdasarkan Alquran, Hadis dan pendapat para ahli fiqih (ajaran Islam), sesuatu yang dilarang atau diharamkan adalah:
1) Haram karena bendanya (zatnya)
Pelanggaran kegiatan muamalah ini disebabkan karena benda atau zat yang menjadi objek dari kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan Al quran dan Hadis telah dilarang/diharamkan. Benda-benda tersebut, antara lain 1). Babi, 2). Khamr (minuman keras), 3)bangkai binatang, 4). Darah.
2) Haram selain karena bendanya (zatnya)
Pengertian dari pelarangan atas kegiaan ini adalah suatu kegiatan yang objek dari kegiatan tersebut bukan merupakan benda – benda yang diharamkan karena zatnya artinya benda-benda tersebut benda – benda yang dibolehkan (dihalalkan). Akan tetapi, benda tersebut menjadi diharamkan disebabkan adanya unsur a) tadlis, b) taghrir/gharar, c) riba; d) terjadinya; ikhtikar dan bay najash.
3) Tidak Sahnya Akad
Seperti halnya dengan pengharaman disebabkan karena selain zatnya maka pada kegiatan ini benda yang dijadikan objeknya adalah benda yang berdasarkan zatnya dikategorikan halal (dibolehkan) tetapi benda tersebut menjadi haram disebabkan akad atau perjanjian yang menjadikan dasar atas transaksi tersebut dilarang/diharamkan oleh ajaran islam.
Perjanjian –perjanjian tersebut, antare lain 1) ta’aluq; 2) terjadi suatu perjanjian yang pelaku, objek dan periodenya sama.
Dalam islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain.
Prinsip Syariah Pasar Modal Syariah
Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan menurut syariah pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha (emiten) untuk memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya yang pemilik harta (investor) berharap untuk memperoleh manfaat tertentu. Oleh karena itu, kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan adalah termasuk kegiatan usaha dari pemilik harta namunsecara pasif sehingga prinsip syariah dalam pembiayaan dan investasi keuangan pada dasarnya sama dengan pada kegiatan usaha lainnya, yaitu prinsip kehalalan dan keadilan. Secara umum prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
a. Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, yang kegiatan usaha tersebut adalah spesifik dan bermanfaat, sehingga atas manfaat yang timbul dapat dilakukan bagi hasil.
b. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
c. Aqad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten), dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha (emiten) serta mekanisme pasar (bursa dan self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbul kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian
d. Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
e. Pemilik harta (investor), pemilik usaha (emiten) maupun bursa dan self regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan ganggan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran (supply) maupun dari segi permintaan (demand).
C. Pasar Modal Konvensional dan Syariah
1. Pasar Modal Konvensional
Pasar modal konvensional yaitu suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar yang digunakan untuk memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek
2. Pasar Modal syariah
Pasar modal adalah pasar modal yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah, setiap transakasi surat berharga di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat islam. Pasar uang syariah adalah pasar dimana diperdagangkan surat berharga yang diterbitkan sehubungan dengan penempatan atau peminjaman uang dalam jangka pendek dan memanage llikuiditas secara efisien. Dapat memberikan keuntungan dan sesuai dengan syariah.
Jadi, pada intinya pasar modal syariah merupakan kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, dimana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan dengan syariat islam.
3. Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
Ada dua hal utama dalam pasar modal syariah , yaitu indeks islam dan pasar modal syariah itu sendiri. Indeks islam menunjukkan pergerakan harga-harga saham dari emitmen yang dikategorikan sesuai syariah, sedangkan pasar modal syariah merupakan institusi pasar modal sesuai sebagaimana lazimnya yang diterapkan berdasarkan prisip-prinsip syariah.
a. Indeks saham konvensional dan indeks saham islam.
Perbedaan yang mendasar antara indeks saham konvensional dengan indeks islam adalah konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat dibursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emitmen yang terdaftar (listing) sudah sesuai dengan aturan yang yang berlaku (legal).
b. Instrumen
Dalam pasar modal konvensional instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham, obligasi, dan instrumen turunannya (derivatif) opsi, right, waran, dan reksa dana. Sedangkan dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagankan adalah saham, obligasi syariah dan reksa dana syariah, akan tetapi opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang diperbolehkan.
c. Mekanisme Transaksi
Pasar modal syariah harus membuang jauh-jauh setiap transaksi yang berlandaskan spekulasi. Inilah bedanya dengan pasar modal konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan . meskipun begitu, dalam kasus-kasus tertentu, seperti insider trading dan manipulasi pasar dengan membuat laporan keuangan palsu dilarang dalam pasar modal konvensional.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pasar modal adalah sarana yang mempertemukan antara pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus fund) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit fund), di mana dana yang diperdagangkan merupakan dana jangka panjang.
Prinsip pasar modal syariah dilihat dari tiga point yaitu haram karena bendanya (zatnya), haram selain karena bendanya, dan tidak sahnya akad.
Pasar modal konvensional yaitu suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar, sedangkan pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah, setiap transakasi surat berharga di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat islam.
DAFTAR PUSTAKA
Manan, Abdul. 2009. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investai Di Pasar Modal Syariah Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nasarudin, M. Irsan. 2010. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Billah, Mohd Ma’sum. Tt. Penerapan Pasar Modal Islam. Jakarta: Pakusengkunyit.
Sutedi, Adriani. 2011. Pasar Modal Syariah. Jakarta: Sinar Grafika
Huda, Nurul dan Mustafa edwin Nasution. 2007. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
loading...