CONTOH RESENSI KITAB AR-RISALAH



CONTOH RESENSI KITAB AR-RISALAH


الرسلة

Pengarang    : Muhammad bin Idris Asy-Syafi`i
Penerbit        :Ahmad Muhammad Syakir
Tahun terbit : 1940
Tebal Buku   :788

Sekilas Tentang Pengarang
                Imam Syafi’i dikenal dengan salah satu imam madzhab empat, beliau bernama lengkap Abu Abdullah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, beliau lahir di Gaza, Palestina pada tahun 150 H (767-820 M), beliau berasal dari keturunan bangsawan Qurays dan masih keluarga jauh rasulullah SAW. dari ayahnya, garis keturunannya bertemu di Abdul Manaf (kakek ketiga rasulullah) dan dari ibunya masih merupakan cicit Ali bin Abi Thalib r.a. Semasa dalam kandungan, kedua orang tuanya meninggalkan Mekkah menuju palestina, setibanya di Gaza, ayahnya jatuh sakit dan berpulang ke rahmatullah, kemudian beliau diasuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi yang sangat prihatin dan seba kekurangan, pada usia 2 tahun, beliau  bersama ibunya kembali ke mekkah dan di kota inilah Imam Syafi’i mendapat pengasuhan dari ibu dan keluarganya.
Gambaran Isi Kitab
                Imam Syafi’i merupakan individu yang pertama memiliki gagasan dan ide cemerlang berkaitan kaidah penggalian hukum-hukum Islam, yang disusun dengan begitu runtut ke dalam sebuah karyanya yang diberi judul Al-Risalah ini. Sebuah kitab bidang ushul fiqh, dianggap sebagai kitab yang pertama disusun dalam bidangnya. Usaha pembukuan ini bertepatan dengan pesatnya perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan dalam dunia Islam.
                Dari yang pertama yaitu bab kifayah bayan atau tata  cara menjelaskan. Imam Syafi`I mengatakan bahwa bayan merupakan isim jami’ yang dapat diartikan dengan kumpulan asal. Kemudian imam syafi’I berkata dalam makna-makna yang terkumpul oleh masyarakat, bahwa bayan untuk untuk manusia merupakan suatu pidato ataupun ceramah dari orang lain dengan lisannya. Dilanjutkan dengan perintah allah untuk patuh kepada rasul allah (nabi Muhammad) dengan sabdanya yaitu
 ان الذين يبايعونك انما يبايعنون الله, يد الله فوق ايدهم, فمن نكث فاءنما ينكث على نفسه, ومن اوفى بما عاهد عليه الله فسيؤتيه أجرا عظيما  
                Penjelasan tentang makanan yang di haramkan disebutkan dari firman allah bahwa kita tidak boleh memakan hewan yang sudah mati, darah yang mengalir, daging babi. Dari terjemahan ayat tersebut mempunyai dua makna dari salahsatunya yaitu tentang tidak diharamkannya makanan kecuali yang disebutkan oleh ayat.
                Alas an dalam menetapkan suatu keterangan telah dikatakan oleh imam syafi’I bahwa semua alas an dalam menetapkan suatu keterangan harus berlandasan dengan nash, dalil atau ijma’. Beliau menyimpulkan bahwa ijtihad adalah Qiyas. Dan pada titik lain, imam syafi’I menolak dengan tegas metode Ihtihsan, sebuah metode pemikiran yang dianggap hanya berdasarkan pemikiran bebas manusia atas dasar kepentingan dan perilaku individual. Kata Syafi’i Istihsan adalah pengambilan hukum yang melulu menuruti kesenangan semata
                Kunci-kunci atau latar belakang dari kitab ini bukuan dari ayat-ayat qur’an, pokok-pokok kitab, kumpulan informasi, daftar tempat, objek, penafsiran dalam kitab dan syari’atnya, faidah bahasa, beberapa kitab dan masalahnya.
Kajian yang digunakan
                Dapat dikatakan bahwa pendekatan atau kajian yang dipakai oleh penulis dalam menyusun kitab ar-risalah ini dalam membahas masalah ushul fiqih yang di perselisihkan dari masalah-masalah menyebutkan dengan menyertakan suatu ayat dan dalil-dalil yang baik. Selain itu dibeberapa penjelasan yang diterangkan disitu Nampak begitu jelas bahwa beliau menguasai dan disiplin. Dalam kitab inilah, metode pembentukan hukum genius ala Syafi’i terkuak. Beliau juga menggunakan empat dasar dalam mengistaimbathkan suatu hukum yaitu, Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Tidak boleh bagi seseorang mengatakan suatu masalah dengan kata ini halal dan ini haram kecuali sudah memiliki pengetahuan tentang hal itu. Pengetahuan tersebut adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
Kelebihan dan kekurangan
                Tak bisa dipungkiri lagi, bahwa Ar-Risallah karya utama Imam Syafi’I ini, merupakan kitab yang pertama kali meletakkan dasar-dasar teori hukum Islam (Ushul Fiqh) tersebut, sampai saat ini kitab tersebut telah menjadi rujukan siapapun yang ingin mengetahui dan mendalami Ushul Fiqh. Karena dalam metodenya Imam Syafi’I menjadikan Al-quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas dalam menerangkan berbagai masalah masalah ushul fiqih ini.
                Penggunaan kalimah yang terkadang sulit dicerna dan difahami, hal ini bisa jadi disebabkan oleh penggunaan berbagai disiplin ilmu yang digunakan oleh beliau dalam menyusun kitab.

loading...
Previous
Next Post »

Paling Baru

Cara Membuat Gambar Sejajar Pada Postingan Blog

Dalam pembahasan kali ini saya membahas tentang gambar sejajar pada suatu postingan blog, hal ini sebenarnya sama dengan ketika kita memasa...