الرسلة
Pengarang : Muhammad bin Idris Asy-Syafi`i
Penerbit :Ahmad Muhammad Syakir
Tahun terbit : 1940
Tebal Buku :788
Sekilas Tentang Pengarang
Imam
Syafi’i dikenal dengan salah satu imam madzhab empat, beliau bernama lengkap
Abu Abdullah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, beliau lahir di Gaza, Palestina
pada tahun 150 H (767-820 M), beliau berasal dari keturunan bangsawan Qurays
dan masih keluarga jauh rasulullah SAW. dari ayahnya, garis keturunannya
bertemu di Abdul Manaf (kakek ketiga rasulullah) dan dari ibunya masih
merupakan cicit Ali bin Abi Thalib r.a. Semasa dalam kandungan, kedua orang
tuanya meninggalkan Mekkah menuju palestina, setibanya di Gaza, ayahnya jatuh
sakit dan berpulang ke rahmatullah, kemudian beliau diasuh dan dibesarkan oleh
ibunya dalam kondisi yang sangat prihatin dan seba kekurangan, pada usia 2
tahun, beliau bersama ibunya kembali ke
mekkah dan di kota inilah Imam Syafi’i mendapat pengasuhan dari ibu dan keluarganya.
Gambaran Isi Kitab
Imam
Syafi’i merupakan individu yang pertama memiliki gagasan dan ide cemerlang
berkaitan kaidah penggalian hukum-hukum Islam, yang disusun dengan begitu
runtut ke dalam sebuah karyanya yang diberi judul Al-Risalah ini. Sebuah kitab
bidang ushul fiqh, dianggap sebagai kitab yang pertama disusun dalam bidangnya.
Usaha pembukuan ini bertepatan dengan pesatnya perkembangan ilmu-ilmu
pengetahuan dalam dunia Islam.
Dari
yang pertama yaitu bab kifayah bayan atau tata
cara menjelaskan. Imam Syafi`I mengatakan bahwa bayan merupakan isim
jami’ yang dapat diartikan dengan kumpulan asal. Kemudian imam syafi’I berkata
dalam makna-makna yang terkumpul oleh masyarakat, bahwa bayan untuk untuk
manusia merupakan suatu pidato ataupun ceramah dari orang lain dengan lisannya.
Dilanjutkan dengan perintah allah untuk patuh kepada rasul allah (nabi
Muhammad) dengan sabdanya yaitu
ان الذين
يبايعونك انما يبايعنون الله, يد الله فوق ايدهم, فمن نكث فاءنما ينكث على نفسه,
ومن اوفى بما عاهد عليه الله فسيؤتيه أجرا عظيما
Penjelasan
tentang makanan yang di haramkan disebutkan dari firman allah bahwa kita tidak
boleh memakan hewan yang sudah mati, darah yang mengalir, daging babi. Dari
terjemahan ayat tersebut mempunyai dua makna dari salahsatunya yaitu tentang
tidak diharamkannya makanan kecuali yang disebutkan oleh ayat.
Alas an
dalam menetapkan suatu keterangan telah dikatakan oleh imam syafi’I bahwa semua
alas an dalam menetapkan suatu keterangan harus berlandasan dengan nash, dalil
atau ijma’. Beliau menyimpulkan bahwa ijtihad adalah Qiyas. Dan pada titik
lain, imam syafi’I menolak dengan tegas metode Ihtihsan, sebuah metode
pemikiran yang dianggap hanya berdasarkan pemikiran bebas manusia atas dasar
kepentingan dan perilaku individual. Kata Syafi’i Istihsan adalah pengambilan
hukum yang melulu menuruti kesenangan semata
Kunci-kunci
atau latar belakang dari kitab ini bukuan dari ayat-ayat qur’an, pokok-pokok
kitab, kumpulan informasi, daftar tempat, objek, penafsiran dalam kitab dan
syari’atnya, faidah bahasa, beberapa kitab dan masalahnya.
Kajian yang digunakan
Dapat
dikatakan bahwa pendekatan atau kajian yang dipakai oleh penulis dalam menyusun
kitab ar-risalah ini dalam membahas masalah ushul fiqih yang di perselisihkan
dari masalah-masalah menyebutkan dengan menyertakan suatu ayat dan dalil-dalil yang
baik. Selain itu dibeberapa penjelasan yang diterangkan disitu Nampak begitu
jelas bahwa beliau menguasai dan disiplin. Dalam kitab inilah, metode
pembentukan hukum genius ala Syafi’i terkuak. Beliau juga menggunakan empat
dasar dalam mengistaimbathkan suatu hukum yaitu, Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan
Qiyas. Tidak boleh bagi seseorang mengatakan suatu masalah dengan kata ini
halal dan ini haram kecuali sudah memiliki pengetahuan tentang hal itu.
Pengetahuan tersebut adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
Kelebihan dan kekurangan
Tak
bisa dipungkiri lagi, bahwa Ar-Risallah karya utama Imam Syafi’I ini, merupakan
kitab yang pertama kali meletakkan dasar-dasar teori hukum Islam (Ushul Fiqh)
tersebut, sampai saat ini kitab tersebut telah menjadi rujukan siapapun yang
ingin mengetahui dan mendalami Ushul Fiqh. Karena dalam metodenya Imam Syafi’I
menjadikan Al-quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas dalam menerangkan berbagai masalah
masalah ushul fiqih ini.
Penggunaan
kalimah yang terkadang sulit dicerna dan difahami, hal ini bisa jadi disebabkan
oleh penggunaan berbagai disiplin ilmu yang digunakan oleh beliau dalam
menyusun kitab.
loading...